Proposal Pengembangan

Tugas Pengelolaan Proyek

Oleh :
Azwad Syamsudin
David Rumapea
Dionne Luhukay

Proposal ini mengenai Sistem Terpadu di Sekolah dimana tujuan dari proposal itu sendiri untuk dapat memudahkan pengelolaan informasi pada sekolah itu sendiri.

Untuk dapat melihat keseluruhan proposal, silahkan klik download.


     Dunia IT merupakan sebuah dunia yang sangat menjanjikan bagi para entrepreneur muda karena sifatnya yang sangat terbuka bagi siapa saja yang berminat memasukinya.  Setiap mahasiswa yang bekerja dari sebuah garasi di rumahnya untuk membuat perangkat lunak IT berpotensi untuk menjadi pesaing bagi perusahaan yang telah beroperasi terlebih dahulu. Seperti juga sebuah bisnis pada umumnya, jika gampang memasukinya maka gampang pula untuk terlempar keluar dari persaingan, oleh sebab itu pemahaman dan pemilihan dalam membangun sebuah bisnis, khususnya dalam bidang IT sangat menentukan sukses tidaknya usaha tersebut dijalankan.
     Untuk menjadi seorang entrepreneur, apalagi entrepreneur muda dalam bidang IT, semangat saja belumlah cukup. Diperlukan berbagai keterampilan dan kemampuan dari sang entrepreneur untuk dapat sukses memasuki bidang tersebut. Beberapa kemampuan utama yang harus dimiliki oleh seorang Enterpreneur dalam bidang IT adalah:
  • Kemampuan dalam bidang Penjualan (Salesmanship).
  • Kemampuan dalam bidang teknis yg cukup baik mengenai produk atau solusi yang ditawarkan.
  • Pemahaman dalam bidang keuangan perusahaan (Accounting, Financial Report, Cash-flow management, dan lain-lain).
  • Kemampuan dalam bidang Human-Relationship adalah kemampuan yang tidak kalah pentingnya untuk dikuasai oleh seorang entrepreneur.
     Jika kita mengembangkan potensi kita di bidang IT dan kita mau mendirikan usaha di bidang IT, maka kita harus mengikuti prosedur yang ada dalam pendirian usaha. 
    Pendirian suatu badan usaha terdapat 2 jenis, yaitu badan usaha yang berbadan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, BUMN, dll serta jenis badan usaha yang tidak berbadan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Usaha di dalam bidang IT termasuk dalam badan usaha yang berbadan hukum. Berikut prosedur yang harus dilakukan dalam pendirian badan usaha di bidang IT :

1.       Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha skala besar hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk beerapa jenis badan usaha lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan pada tahapan ini :
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Bukti diri
 Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut yaitu :
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
2.       Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3.       Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4.       Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yaitu berupa SIUP.



Sumber :

Cyber Law di Indonesia

Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Memang dibandingkan dengan negara-negara lain contohnya seperti Malaysia, Singapore, Amerika, dsb, Indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang ITE. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
  1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
  2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
  3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
  4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
  5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu :
  • Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
  • Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
  • Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
  • Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
  • Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
  • Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
  • Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
  • Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum penyebar pornografi ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Ada sebagian orang menolak tentang adanya undang-undang ini, akan tetapi tidak sedikit juga yang mendukung undang-undang ini.

  
Cyber Law di Singapore

Beberapa Cyber Law di Singapore, antara lain:
  • Electronic Transaction Act
  • IPR Act
  • Computer Misuse Act
  • Broadcasting Authority Act
  • Public Entertainment Act
  • Banking Act
  • Internet Code of Practice
  • Evidence Act (Amendment)
  • Unfair Contract Terms Act

The Electronic Transactions Act (ETA) 1998

ETA sebagai pengatur otoritas sertifikasi. Singapore mempunyai misi untuk menjadi poros / pusat kegiatan perdagangan elektronik internasional, di mana transaksi perdagangan yang elektronik dari daerah dan di seluruh bumi dapat diproses. The Electronic Transactions Act telah ditetapkan pada tanggal 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.

Tujuan dibuatnya ETA :
  1. Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
  2. Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
  3. Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut undang-undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
  4. Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
  5. Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
  6. Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.

Pada dasarnya Muatan ETA mencakup, sbb:
  • Kontrak Elektronik 
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat    serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.

  • Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
 
  •  Tandatangan dan Arsip elektronik 
Bagaimanapun hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal/bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapore.


Langkah yang diambil oleh Singapore untuk membuat ETA inilah yang mungkin menjadi pendukung majunya bisnis e-commerce di Singapore dan terlihat jelas alasan mengapa di Indonesia bisnis ecommerce tidak berkembang karena belum adanya suatu kekuatan hukum yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa bisnis e-commerce di Indonesia aman seperti di negara Singapore.




sumber :

Newer Posts Older Posts Home

Statistic

tomebuck's blog. Powered by Blogger.

Please look around this blog, make yourself as comfortable as possible, and DON'T FORGET TO GIVE A COMMENT :)