Pertemuan kali ini saya akan membahas tentang informasi terbaru dari next generation Operation System Microsoft, yaitu Windows.
Jika banyak rumor yang beredar bahwa OS selanjutnya dari Microsoft akan bernama Windows 9, akhirnya kemarin Microsoft mengumumkan secara resmi nama sistem operasinya yang akan datang, yaitu Windows 10.
Seperti diberitakan, Microsoft menyebut Windows 10 sebagai "platform paling komprehensif" karena sistem itu akan tersedia untuk berbagai perangkat, mobile dan desktop. Developer akan bisa membuat aplikasi di atas Windows 10 yang sifatnya universal, alias bisa berjalan di semua platform, baik mobile maupun desktop.
Menurut TheVerge, Microsoft menjelaskan Windows 10 sebagai berikut:
"Windows 10 akan berjalan di tipe perangkat yang luas -- dari Internet of Things ke server dan datacenter di seluruh dunia. Beberapa perangkat ini punya layar 4 inchi - beberapa memiliki layar hingga 80 inchi -- dan ada juga yang tak punya layar. Beberapa bisa Anda genggam, ada yang digunakan dari jarak 10 kaki. Beberapa perangkat ini akan Anda sentuh atau gunakan stylus, yang lainnya memakai keyboard/mouse, yang lain lagi memakai kendali jarak jauh atau gerak -- dan ada perangkat yang bisa berubah-ubah jenis inputnya."
"Kami ingin pengguna Windows 7 merasakan bahwa selama ini mereka mengemudikan Prius generasi pertama, dan Windows 10 itu bagaikan Tesla," ujar Joe Belfiore, Corporate Vice President, Operating Systems Group, Microsoft.
Dari sisi tampilan, layar "Metro" dan menu Start telah digabungkan. Sehingga tak lagi sebuah layar besar yang selama ini terasa tidak nyaman untuk mereka yang pindah dari Windows 7 ke Windows 8. Namun, Live Tiles masih akan tetap ada. "Tiles dan icon yang ditampilkan adalah gabungan dari apps klasik dan apps universal yang baru," kata Belfiore.
Fitur Snap View pada Windows 7 juga ada dalam modus desktop Windows 10 dengan aplikasi klasik dan universal, yaitu "Snap Assist". Snap Membantu bekerja bersama-sama dengan Task View, sebuah fitur baru yang memungkinkan pengguna untuk membuat beberapa lingkungan desktop dalam satu contoh dari Windows 10.
Anda sekarang dapat mengambil aplikasi dari desktop yang berbeda dan menyatukan mereka menggunakan Snap Assist UI, yang semuanya dilakukan dengan mouse atau dengan sentuhan. Fitur-fitur ini tampaknya lebih dirancang untuk orang-orang yang sering melakukan multi tugas, atau orang-orang yang lebih mengandalkan komputasi visual. Tentu saja, ini hadir sebagai tambahan terhadap shortcut keyboard untuk power user.
Windows 10 akan diluncurkan untuk umum pada awal 2015. Harga untuk Windows 10 ini diperkirakan sekitar $30.
Namun bagi para user yang sudah tidak sabar ingin mencoba Windows 10 secepatnya, Microsoft memberikan program tinjauan awal bagi pengguna, bernama "Insider Program", akan digelar awal Oktober ini. (click here for Insider Program)
Sekian untuk pertemuan kali ini. Untuk link download Windows 10 akan bertemu di pertemuan selanjutnya, thanx
sumber :
sumber 1
sumber 2
Jika banyak rumor yang beredar bahwa OS selanjutnya dari Microsoft akan bernama Windows 9, akhirnya kemarin Microsoft mengumumkan secara resmi nama sistem operasinya yang akan datang, yaitu Windows 10.
Seperti diberitakan, Microsoft menyebut Windows 10 sebagai "platform paling komprehensif" karena sistem itu akan tersedia untuk berbagai perangkat, mobile dan desktop. Developer akan bisa membuat aplikasi di atas Windows 10 yang sifatnya universal, alias bisa berjalan di semua platform, baik mobile maupun desktop.
Menurut TheVerge, Microsoft menjelaskan Windows 10 sebagai berikut:
"Windows 10 akan berjalan di tipe perangkat yang luas -- dari Internet of Things ke server dan datacenter di seluruh dunia. Beberapa perangkat ini punya layar 4 inchi - beberapa memiliki layar hingga 80 inchi -- dan ada juga yang tak punya layar. Beberapa bisa Anda genggam, ada yang digunakan dari jarak 10 kaki. Beberapa perangkat ini akan Anda sentuh atau gunakan stylus, yang lainnya memakai keyboard/mouse, yang lain lagi memakai kendali jarak jauh atau gerak -- dan ada perangkat yang bisa berubah-ubah jenis inputnya."
"Kami ingin pengguna Windows 7 merasakan bahwa selama ini mereka mengemudikan Prius generasi pertama, dan Windows 10 itu bagaikan Tesla," ujar Joe Belfiore, Corporate Vice President, Operating Systems Group, Microsoft.
Dari sisi tampilan, layar "Metro" dan menu Start telah digabungkan. Sehingga tak lagi sebuah layar besar yang selama ini terasa tidak nyaman untuk mereka yang pindah dari Windows 7 ke Windows 8. Namun, Live Tiles masih akan tetap ada. "Tiles dan icon yang ditampilkan adalah gabungan dari apps klasik dan apps universal yang baru," kata Belfiore.
Tampilan Start Menu pada Windows 10
Fitur Snap View pada Windows 7 juga ada dalam modus desktop Windows 10 dengan aplikasi klasik dan universal, yaitu "Snap Assist". Snap Membantu bekerja bersama-sama dengan Task View, sebuah fitur baru yang memungkinkan pengguna untuk membuat beberapa lingkungan desktop dalam satu contoh dari Windows 10.
Anda sekarang dapat mengambil aplikasi dari desktop yang berbeda dan menyatukan mereka menggunakan Snap Assist UI, yang semuanya dilakukan dengan mouse atau dengan sentuhan. Fitur-fitur ini tampaknya lebih dirancang untuk orang-orang yang sering melakukan multi tugas, atau orang-orang yang lebih mengandalkan komputasi visual. Tentu saja, ini hadir sebagai tambahan terhadap shortcut keyboard untuk power user.
Tampilan Snap Assist pada Windows 10
Windows 10 akan diluncurkan untuk umum pada awal 2015. Harga untuk Windows 10 ini diperkirakan sekitar $30.
Namun bagi para user yang sudah tidak sabar ingin mencoba Windows 10 secepatnya, Microsoft memberikan program tinjauan awal bagi pengguna, bernama "Insider Program", akan digelar awal Oktober ini. (click here for Insider Program)
Sekian untuk pertemuan kali ini. Untuk link download Windows 10 akan bertemu di pertemuan selanjutnya, thanx
sumber :
sumber 1
sumber 2
Seekor burun rajawai mempunyai kebiasaan, apabila paruhnya sudah memanjang dan melengkung ke dalam berarti burung rajawali itu telah mulai merasa tua karena paruh rajawali itu semakin melengkung ke dalam, maka rajawali akan mengalami susah makan. Dalam kondisi seperti ini rajawali akan terbang ke gunung lalu mematuk-matukkan paruhnya pada bebatuan sampai paruh itu terlepas dari ujungnya, berdarah dan sakit bahkan membuat rajawali tidak bisa makan untuk beberapa hari, yang berakibat bulunya mulai rontok. Ketika paruhnya mulai pulih, rajawali mulai bisa makan kembali. Tubuhnya mulai segar dan bulu-bulunya mulai bertumbuh lagi. Tampillah rajawali yang telah diperbaharui, rajawali yang kuat dan perkasa, siap terbang mengatasi awan-awan.
Tugas Pengelolaan Proyek
Oleh :
Azwad Syamsudin
David Rumapea
Dionne Luhukay
Proposal ini mengenai Sistem Terpadu di Sekolah dimana tujuan dari proposal itu sendiri untuk dapat memudahkan pengelolaan informasi pada sekolah itu sendiri.
Untuk dapat melihat keseluruhan proposal, silahkan klik download.
Oleh :
Azwad Syamsudin
David Rumapea
Dionne Luhukay
Proposal ini mengenai Sistem Terpadu di Sekolah dimana tujuan dari proposal itu sendiri untuk dapat memudahkan pengelolaan informasi pada sekolah itu sendiri.
Untuk dapat melihat keseluruhan proposal, silahkan klik download.
Dunia IT merupakan sebuah dunia yang sangat menjanjikan bagi para entrepreneur muda karena sifatnya yang sangat terbuka bagi siapa saja yang berminat memasukinya. Setiap mahasiswa yang bekerja dari sebuah garasi di rumahnya untuk membuat perangkat lunak IT berpotensi untuk menjadi pesaing bagi perusahaan yang telah beroperasi terlebih dahulu. Seperti juga sebuah bisnis pada umumnya, jika gampang memasukinya maka gampang pula untuk terlempar keluar dari persaingan, oleh sebab itu pemahaman dan pemilihan dalam membangun sebuah bisnis, khususnya dalam bidang IT sangat menentukan sukses tidaknya usaha tersebut dijalankan.
Untuk menjadi seorang entrepreneur, apalagi entrepreneur muda dalam bidang IT, semangat saja belumlah cukup. Diperlukan berbagai keterampilan dan kemampuan dari sang entrepreneur untuk dapat sukses memasuki bidang tersebut. Beberapa kemampuan utama yang harus dimiliki oleh seorang Enterpreneur dalam bidang IT adalah:
- Kemampuan dalam bidang Penjualan (Salesmanship).
- Kemampuan dalam bidang teknis yg cukup baik mengenai produk atau solusi yang ditawarkan.
- Pemahaman dalam bidang keuangan perusahaan (Accounting, Financial Report, Cash-flow management, dan lain-lain).
- Kemampuan dalam bidang Human-Relationship adalah kemampuan yang tidak kalah pentingnya untuk dikuasai oleh seorang entrepreneur.
Jika kita mengembangkan potensi kita di bidang IT dan kita mau mendirikan usaha di bidang IT, maka kita harus mengikuti prosedur yang ada dalam pendirian usaha.
Pendirian suatu badan usaha terdapat 2 jenis, yaitu badan usaha yang berbadan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, BUMN, dll serta jenis badan usaha yang tidak berbadan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Usaha di dalam bidang IT termasuk dalam badan usaha yang berbadan hukum. Berikut prosedur yang harus dilakukan dalam pendirian badan usaha di bidang IT :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha skala besar hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk beerapa jenis badan usaha lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan pada tahapan ini :
Untuk beerapa jenis badan usaha lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan pada tahapan ini :
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Bukti diri
Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut yaitu :
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yaitu berupa SIUP.
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yaitu berupa SIUP.
Sumber :
Cyber Law di Indonesia
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Memang dibandingkan dengan negara-negara lain contohnya seperti Malaysia, Singapore, Amerika, dsb, Indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang ITE. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
- Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu :
- Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
- Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
- Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
- Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum penyebar pornografi ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Ada sebagian orang menolak tentang adanya undang-undang ini, akan tetapi tidak sedikit juga yang mendukung undang-undang ini.
Cyber Law di Singapore
Beberapa Cyber Law di Singapore, antara lain:
- Electronic Transaction Act
- IPR Act
- Computer Misuse Act
- Broadcasting Authority Act
- Public Entertainment Act
- Banking Act
- Internet Code of Practice
- Evidence Act (Amendment)
- Unfair Contract Terms Act
The Electronic Transactions Act (ETA) 1998
ETA sebagai pengatur otoritas sertifikasi. Singapore mempunyai misi untuk menjadi poros / pusat kegiatan perdagangan elektronik internasional, di mana transaksi perdagangan yang elektronik dari daerah dan di seluruh bumi dapat diproses. The Electronic Transactions Act telah ditetapkan pada tanggal 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
Tujuan dibuatnya ETA :
- Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
- Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
- Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut undang-undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
- Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
- Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
- Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Pada dasarnya Muatan ETA mencakup, sbb:
- Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
- Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
- Tandatangan dan Arsip elektronik
Bagaimanapun hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal/bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapore.
Langkah yang diambil oleh Singapore untuk membuat ETA inilah yang mungkin menjadi pendukung majunya bisnis e-commerce di Singapore dan terlihat jelas alasan mengapa di Indonesia bisnis ecommerce tidak berkembang karena belum adanya suatu kekuatan hukum yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa bisnis e-commerce di Indonesia aman seperti di negara Singapore.
sumber :
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Tapi setiap perkembangan teknologi pasti terdapat dampak-dampak yang terjadi baik dampak positif maupun dampak negatif dari perkembangan tersebut. Misal dari dampak positif yaitu sebagai media komunikasi dan sebagai media untuk mencari informasi atau data dsb. Disamping dampak positif, terdapat juga dampak negatifnya yaitu yang biasa kita sebut “cybercrime” seperti pornografi, penipuan, kekerasan, hacking, dsb.
Cybercrime mempunyai 2 karakteristik yaitu :
- Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
- Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Beberapa jenis dari cybercrime :
- Unauthorized Access
- Illegal Contents
- Penyebaran virus secara sengaja
- Data Forgery
- Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
- Cyberstalking
- Carding
- Hacking dan Cracker
- Cybersquatting and Typosquatting
- Hijacking
- Cyber Terorism
Motif cybercrime :
• Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
• Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
Faktor penyebab cybercrime :
• Segi teknis, adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang lain.
• Segi sosioekonomi, adanya cybercrime merupakan produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan (security network) keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Cybercrime berada dalam skenario besar dari kegiatan ekonomi dunia. Sebagai contoh, ketika memasuki tahun 2000 akan terjadi berupa isu virus Y2K yang akan menghilangkan atau merusak data atau informasi. Hal tersebut tentu saja membuat kekhawatiran terhadap usaha perbankan, penerbangan, pasar modal, dan sebagainya, yang pada akhirnya mereka sibuk mencari solusi cara menghindarinya. Sehingga hal tersebut menjadi ladang para penyedia jasa teknologi informasi untuk membuat perangkat atau program untuk menanggulanginya, yang pada akhirnya kenyataannya ancaman tersebut tidak pernah terjadi.
Modus-modus kejahatan dalam teknologi informasi tersebut diatas berkaitan dengan IT Forensik. IT Forensik atau digital forensik adalah suatu ilmu yang berhubungan dengan pelanggaran keaman sistem informasi yang bertujuan untuk mencari dan mengoutopsi data-data, informasi, bukti ataupun fakta secara digital dengan menggunakan metode yang ada, yang mana nantinya fakta-fakta tersebut akan diverifikasi dan akan menjadi bukti yang akan digunakan dalam proses hukum.
Tujuan dari forensik komputer adalah untuk melakukan penyelidikan terstruktur sambil mempertahankan rantai didokumentasikan bukti untuk mencari tahu persis apa yang terjadi pada komputer dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu. Peneliti forensik biasanya mengikuti suatu standar prosedur. Berikut metodologi umum dalam proses pemeriksaan insiden sampai proses hukum:
- Pengumpulan data/fakta darisistem komputer (harddisk, usb-stick, log, memory-dump,
internet, dll) – termasuk di dalamnya data yang sdh terhapus - Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian / verifikasi
- Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian
- Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode “sebab-akibat”
- Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan
- Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahli,dll)
- Forensik bukan proses Hacking
- Data yang didapat harus dijaga, jangan berubah
- Membuat image dari HD / Floppy /USB-Stick / Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi, kadang digunakan hardware khusus
- Image tsb yang diotak-atik (hacking) dan dianalisis – bukan yang asli
- Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi
- Pencarian bukti dengan: tools pencarian teks khusus, atau mencari satu persatu dalam image
sumber-sumber :
Subscribe to:
Posts (Atom)
Statistic
tomebuck's blog. Powered by Blogger.
Please look around this blog, make yourself as comfortable as possible, and DON'T FORGET TO GIVE A COMMENT :)